Mitigasi atau rencana perbaikan kerusakan alam di Taman Nasional Sebangau (TNS) Kalimantan Tengah dinilai sukses telah memulihkan lahan yang rusak akibat kebakaran dan pembalakan hutan. Sekitar 10 persen kawasan TN Sebangau rusak berat akibat bencana seperti kebakaran lahan ditambah masih maraknya pembalakan hutan secara liar di kawasan itu. Pemeliharaan Kawasan Taman Nasional Sebangau juga mengacu kepada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 “Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya” pasal 1 ayat 14 yang berbunyi “Taman Nasional adalah kawasan pelestarian alam yang mempunyai ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pedidikan, menunjang budidaya, pariwisata dan rekreasi”.
Taman Nasional Sebangau, merupakan salah satu aset kepariwisataan alam Kalimantan Tengah, yang sangat potensial dikembangkan karena :
- telah dikenal masyarakat dunia sebagai salah satu habitat orangutan dan simpanan karbon dunia, serta mempunyai daya tarik alam liar yang menakjubkan;
- letak yang strategis, mudah dijangkau, dekat dengan bandar udara;
- dekat dengan potensi pariwisata lain yang telah dikenal seperti TN Tanjung Puting, Pusat Rehabilitasi Orangutan Nyaru Menteng serta lain-lainnya.
Posting Komentar