0
Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan 13 pemerintah provinsi, kabupaten, kota se-Provinsi Kalimantan Tengah tentang pengembangan dan pengelolaan sistem informasi untuk akses data dalam rangka pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

Penandatangan MoU merupakan langkah strategis untuk mewujudkan sinergi antara BPK RI dengan para pemangku kepentingan termasuk diantaranya dengan pemerintah daerah. Sesuai dengan pres rilis yang yang dikirim Biro Humas dan Luar Negeri BPK RI, dalam melaksanakan tugas pemeriksaan dan peneglolaan dan tanggung jawab keuangan negara, BPK RI mendapat kewenangan meminta dokumen kepada pihak yang diperiksa (auditee). Ini sesuai dengan pasal 10 huruf a dan b UU No.15 Tahun 2004 dan pasal 9 ayat (1) huruf b UU NO.15 Tahun 2006. Untuk mempermudah perolehan data BPK RI memprakarsai pembentukan pusat data dengan auditee melalui link and match.

Melalui MoU ini, akan dibentuk pusat data BPK RI dengan menggabungkan data elektronik BPK RI (E-BPK) dengan data elektronik auditee ( E- Auditee). Melalui pusat data, BPK RI dapat melakukan perekaman, pengolahan, pemanfaatan dan monitoring data. Monitoring keuangan negara akan semakin kuat. Konsep ini yang disebuit BPK Sinergi.

BPK RI berharap, dengan BPK Sinergi akan memberikan manfaat diantaranya mengurangi KKN, mendukung optimalisasi penerimaan negara, mendukung efisiensi dan efektifitas pengeluaran negara. Sehingga mendorong terwujudnya keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Dengan penandatangan MoU tanggal 27 JUni 2011, itu artinya BPK telah menandatangani 962 nota kesepahaman dengan rincian DPRD 514, BPK Luar Negeri 13, Lembaga Negara 6, Kementrian 34, Non Kementrian 40, BUMN 141 dan Pemerintah daerah 214. 435 diantaranya nota kesepahaman tentang pengembangan dan pengelolaan informasi untuk akses data.

Penandatangan MoU yang dilakukan oleh Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Kalimantan Tengah, Maman Abdul Rachman, SE, MM dengan para pimpinan pemrintah daerah Senin, 27 Juni 2011 di Aula Jayang Tingang Palangka Raya disaksikan Ketua BPK RI, Drs. Hadi Poernomo.Ak, Anggota V bPK RI, Drs.Sapto Amal Damanuri, Ak, GUbernur Kalimantan Tengah, Pimpinan instansi vertical provinsi Kalimantan Tengah dan para pejabat di lingkungan BPK RI.

Gubernur Kalteng, Agustin Teras Narang, SH berpesan, agar jajaran instansi terkait baik provinsi maupun Kabupaten/kota agar mengawal kegiatan kerjasama ini supaya berjalan baik. Mengingat, dengan memanfaatkan sistem informasi ini, diharapkan pengelolaan keuangan daerah di Kalteng akan semakin baik dan akuntabel serta memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian ( WTP).
Seperti yang diketahui, selain Ketua BPK RI beserta jajarannya, juga hasir seluruh Bupati/Walikota se- Kalimantan Tengah.

Posting Komentar

 
Top